Belakangan ini per-tradingan mencuat ke publik. Hal ini bukan dikarenakan kabar baik dari masyarakat yang mendapatkan keuntungan, namun justru sebaliknya.
Terlebih jika merujuk pada kasus Indra Kenz yang masih hangat dibicarakan, hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Khususnya bagi orang yang ingin masuk ke dunia trading, legal atau illegal masih menjadi hal yang perlu dipertanyakan sebelum mendalami lebih lanjut.
Maka dari itu, sebelum terjun ke dunia trading, lebih baik kita mengetahui perbedaan robot trading legal dan illegal menurut BAPPEBTI.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa aktivitas trading berjangka komoditi seharusnya mengantongi izin OJK atau BAPPEBTI.
Dengan kata lain, jika aktivitas trading tersebut tidak mengajukan izin terlebih dahulu pada OJK atau BAPPEBTI, maka hukumnya adalah pasti illegal. Makadari itu, Tirta menghimbau agar masyarakat waspada dan teliti.
Selain itu Tirta juga menjelaskan bahwa sudah banyak kasus seperti PT-PT ilegal yang “nakal” karena mereka tidak mengantongi izin terlebih dahulu.
Sebelumnya juga sudah ada penindakan dari Direktoral Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan BAPPEBTI yang bertindak tegas kepada salah satu penjual expert advisor/robot yang juga melanggar ketentuan.
Tindakan itu diberlakukan pada PT DNA Pro Akademi. Perusahaan yang dianggap tidak memiliki verifikasi karena menjalankan aktivitas penjualan robot trading yang menggunakan sistem MLM.
Dicetak ulang dari Suaramerdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()