TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban dari robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, menjelaskan alasan korbannya tertarik berinvestasi di platform tersebut. Menurutnya kebanyakan korban mendatangi langsung kantor Fahrenheit dan langsung bertemu dengan pelakunya.
“Pelaku ini menyatakan bahwa ini adalah bisnis legal dan dia juga bisa menunjukkan izin-izinnya,” ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Salah satunya adalah izin yang dikeluarkan adalah surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
“Karena itu, melihat perizinannya jelas jadi para korban ini rata-rata tertarik. Inilah sebuah skema di mana menjadi banyak korban yang tertarik dari robot trading ini,” tutur Oktavianus.
Ketika ditanya soal ada atau tidaknya keterlibatan publik figur dalam kasus robot trading Fahrenheit, Oktavianus menjawab: “Tidak ada sosok publik figur, kebanyakan mereka diajak langsung.”
Oktavianus juga membawa banyak bukti baru dari total keseluruhan korban antara 700-800 orang. Bentuk barang buktinya yaitu form yang di dalamnya meliputi identitas seperti nama, alamat, dan dari siapa korban mengetahui Fahrenheit.
Lampiran lainnya yang diserahkan, kata Oktavianus, adalah salinan KTP para korban, bukti MT4, dan bukti transfer. “Dengan adanya bukti ini polisi bisa menelusuri sampai ke atas dan juga bisa menguraikan kronologisnya,” kata Oktavianus.
Dia juga berharap bukti yang diajukannya bisa membuat penyidik memproses kasus itu lebih cepat dan menemui titik terang. Oktavianus juga meminta agar polisi bersikap transparan dalam menangani kasusnya.
“Kami percaya mereka sudah bekerja dengan sangat baik jadi harapan kami tidak ada lagi ke depannya tindakan-tindakan seperti ini, penipuan dengan mengatasnamakan investasi,” tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Mamun menjelaskan, Hendry tiba di Bareskrim pada pukul 12.30 WIB. Setelah diperiksa, dia mengatakan, penyidik menemukan cukup unsur untuk menetapkan Hendry sebagai tersangka.
"Karena masuk unsur kita naikkan statusnya sebagai tersangka, lalu kita lakukan penangkapan," tutur dia, Rabu, 23 Maret 2022.
Dicetak ulang dari Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()