Nama Boy William kembali menjadi perbincangan lantaran dugaan terseret trading ilegal. Hal ini karena beberapa kali Boy William mempromosikan dan dikabarkan menjadi Brand Ambassador dari OctaFX.
Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu sudah menyampaikan sejumlah broker ilegal yang ternyata tidak terdaftar di Bappebti.
Beberapa di antaranya adalah Binomo, Olymptrade, Quotex dan OctaFX. Jika memperhatikan di Channel YouTube miliknya, Boy William beberapa kali memang terlihat mempromosikan OctaFX.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Boy William belum mau membahasnya lagi. Ia langsung diam seribu bahasa saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Bukan, nanti ya nanti itu ya. Thank you ya, maaf," elak Boy William yang langsung membelah wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.
Lantas apakah Boy William sudah mendapatkan panggilan dari kepolisian mengenai hal tersebut?
"Nanti nanti kala ada, terima kasih," pungkas Boy langsung masuk ke mobilnya.
Sebelumnya sudah ada Doni Salmanan dan Indra Kenz yang terseret dalam masalah ini. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Tidak hanya itu, ada juga Kapten Vincent yang juga terseret dalam masalah yang sama. Beberapa orang mengaku menjadi korban dari Kapten Vincent. Salah satu korbannya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade," kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara ini total kerugian korban yang melapor mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," imbuh Riswal.
Tak hanya Federico Fandy, ada juga korban lain yang mengaku jadi korban Vincent Raditya, namun mereka harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dicetak ulang dari Detik, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()