RI Ajak Turki Bikin Sistem Senjata Kendali Jarak Jauh Hingga Rudal

avatar
· 阅读量 34
RI Ajak Turki Bikin Sistem Senjata Kendali Jarak Jauh Hingga Rudal
Ilustrasi Rudal/Foto: LEILA GORCHEV/AFP
Jakarta

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melakukan penandatanganan kontrak Rudal Permukaan-ke-Permukaan Cakir dan Rudal Pertahanan Udara Sungur dengan perusahaan pertahanan, Republikorp Indonesia, Senin (26/8) kemarin.

Dari pihak Kemhan, penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan, Marsdya TNI Yusuf Jauhari di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Sedangkan dari pihak Republikorp Indonesia diwakili founder perusahaan, Norman Joesoef.

Dalam kesempatan yang sama, Republikorp juga melangsungkan penandatanganan Framework Agreement dengan perusahaan bidang pertahanan Turki, ASELSAN dan ROKETSAN. Proses penandatanganan ini turut dihadiri oleh Secretary of Turkish Defence Industries, Haluk Gorgun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di hadapan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, dan Prof. Dr. Haluk Gorgun, Secretary of Turkish Defence Industries, Republikorp menandatangani beberapa perjanjian penting yang memperkuat posisi Indonesia di kancah pertahanan global," jelas perusahaan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/8/2024).

Melalui perjanjian ini, Republikorp dengan ASELSAN akan melakukan produksi Sistem Senjata Kendali Jarak Jauh (RCWS). Sedangkan perjanjian dengan ROKETSAN dilakukan untuk mendirikan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dan produksi rudal CAKIR, ATMACA, dan HISAR.

ADVERTISEMENT

"Kemitraan strategis ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di panggung industri pertahanan internasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional," terang Republikorp.

(fdl/fdl)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest