
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara mengenai wacana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Ini diakomodasi diusulkan dalam draft Permenkes, turunan dari PP Kesehatan. Dari sisi kami, Kemenkeu kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam APBN Kita, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, rencana aturan kemasan rokok polos memiliki risiko dalam aspek pengawasan. Sebab, pihaknya tak bisa membedakan jenis rokok yang kemudian menentukan golongan rokok. Padahal, itu menjadi basis Bea Cukai melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," katanya.
Dia mengatakan, risiko itu menjadi nyata jika pihaknya tak bisa melihat secara kasat mata untuk membedakan jenis rokok.
"Dan risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," ujarnya.
"Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes dan tentunya dari industri juga sudah sampaikan masukan Kemenkes mengenai Permenkes," tambahnya.
(acd/rrd)作者:Achmad Dwi Afriyadi -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()