
IDXChannel—Bank kustodian adalah bank yang melayani jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lainnya dalam investasi reksa dana. Bank kustodian juga melayani penerimaan dividen, bunga, dan hak-hak lain.
Berdasarkan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.

Melansir Sikapi Uangmu OJK (17/10), bank kustodian juga bertugas menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemilik rekening atau investor yang menjadi nasabahnya. Bank kustodian hanya dapat memproses transaksi atas perintah tertulis dari nasabahnya.
Dalam investasi reksa dana di mana investasi dilakukan secara kolektif, bank kustodian menjalin kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan penitipan kolektif.

Kegiatan usaha bank kustodian harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Otoritas Jasa keuangan. Demikian juga dengan bank umum yang membuka layanan kustodian. Ketentuan ini diatur dalam regulasi POJK No. 24/POJK.04/2017.
Investor saham yang melakukan aktivitas jual beli secara langsung di sekuritas, maka akan menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Dana investor tersebut, baik dalam bentuk deposit ataupun hasil penjualan saham, tidak disimpan di rekening sekuritas.

Melainkan ditampung di Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah dari institusi sekuritas. RDN ini dikelola oleh bank-bank yang telah ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia dan mengantongi persetujuan dari OJK.
Sementara investor reksa dana akan menjadi nasabah perusahaan manajer investasi (MI). Dana investor reksa dana juga tidak tersimpan di rekening milik MI, namun ditampung di rekening bank kustodian.
Dalam hal inilah bank kustodian berperan dan berfungsi sebagai pihak yang melayani penitipan efek dan harta lainnya (obligasi, dividen, dll) yang berkaitan dengan investasi reksa dana. Bank kustodian akan mengumumkan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit setiap hari.
Pemisahan dalam penampungan dana investor saham dan reksa dana ini dibuat agar dana investor aman dari risiko jika kelak terjadi masalah keuangan pada perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Saat ini, ada beberapa bank umum yang berperan sebagai bank kustodian dan bekerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk mengelola investasi. Perlu diingat, fungsi dan tugas bank kustodian berbeda dengan bank umum.
Meskipun ada bank umum yang juga membuka layanan sebagai bank kustodian. Bank umum bertugas sebagai lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana bagi nasabahnya. Sementara bank kustodian bertugas mengelola aktivitas investasi reksa dana.
Beberapa contoh bank umum yang menjadi bank kustodian antara lain:
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- Standard Chartered Bank
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
Itulah penjelasan singkat tentang bank kustodian adalah.
(Nadya Kurnia)
作者:17/10/2024 16:36 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()