Sritex Pailit, BEI Bicara Soal Delisting

avatar
· 阅读量 27
Sritex Pailit, BEI Bicara Soal Delisting
Ilustrasi/Gedung BEI/Foto: Ari Saputra
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) bicara potensi delisting terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, delisting bisa dilakukan atas beberapa kondisi.

Hal itu dijelaskan dalam ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N. Salah satunya adalah jika perusahaan tercatat mengalami peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

"Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," jelas Nyoman dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delisting juga bisa terjadi jika saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Berdasarkan pemantauan kami, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik. Fokusnya mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya.

Dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan dengan rincian:
1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan
6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.

Apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, Perusahaan wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Mereka juga diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan sesuai regulasi.

Hal ini berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

(ily/ara)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest