PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) buka-bukaan soal kondisi perusahaan usai dinyatakan pailit. Status pailit diputuskan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Manajemen perusahaan mengatakan, saat ini jumlah karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000. Lalu ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka. Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex.
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," terang perusahaan.
Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut. Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex bersama dengan tiga anak usahanya(PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
(ily/hns)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()