
IDXChannel - Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) ditetapkan sebagai Efek Syariah menjelang listing perdana pada 13 November 2024, pekan depan.
Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-54/PM.02/2024. Dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Rabu (6/11/2024).
Adiwarna Anugerah menetapkan harga penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebesar Rp107 per saham.
Dengan menawarkan 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, maka NAIK berpotensi meraup dana IPO sebesar Rp80,25 miliar.
Bersamaan dengan IPO, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 375 juta Waran Seri I atau 15,00 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135, sehingga diharapkan meraup dana Rp50,62 miliar.
Saat ini, perseroan sedang dalam masa penawaran umum saham perdana hingga 11 November 2024. Sedangkan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada Rabu (13/11/2024). Dalam IPO ini, perseroan menunjuk PT MNC Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
(DESI ANGRIANI)
作者:09/11/2024 10:31 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()