Menko Airlangga Sebut PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Diatur PMK

avatar
· 阅读量 23

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Kata Airlangga, penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, dirinya tidak dapat membocorkan lebih banyak terkait kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut lantaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata dia.

Karena itu, dia menambahkan, bahwa nantinya ketentuan kenaikan tarif PPN akan mengalami pembahasan lebih lanjut. Airlangga menambahkan rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah hari ini, Selasa (10/12).

"Nanti itu akan dibahas besok. Belum (akan diumumkan hari ini)," tandasnya.

 

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest