WSKT Informasikan Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Entitas Anak

avatar
· 阅读量 50

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada entitas anak, yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) pada tanggal 09 Januari 2025.

“Bahwa pada hari Rabu, 8 Januari 2025 PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/PAN.03/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025 maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” tulis Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/1).

Selanjutnya disampaikan, WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.”

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest