
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal bakal melanjutkan program insentif terhadap pembelian motor listrik. Meskipun, skema insentif diperkirakan akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Adapun hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta.
"Kalau ada pun insentif tidak akan seperti tahun lalu atau 2023. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda bukan subsidi lagi," katanya usai acara diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) "Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah", di Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif untuk motor listrik kemungkinan akan berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini Kementerian Perindustrian sedang mengajukan skema tersebut.
"Tetapi lewat insentif mungkin kami insentifnya lewat PPN DTP. Kami sedang dalam proses pengajuan," imbuhya.
Sebelumnya, insentif motor listrik buat tahun 2024 telah habis dengan kuota sebanyak 50 ribu unit. Insentif diberikan dalam bentuk subsidi atau bantuan yang diberikan pemerintah.
Masyarakat mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP. Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
(acd/acd)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()