
IDXChannel – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti milik Aguan dan Grup Salim, rebound pada Rabu (22/1/2025), mengawali perdagangan dengan ayunan liar.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.25 WIB, saham PANI naik 1,60 persen ke Rp14.325 per saham.

Saham PANI sempat jatuh 10 persen pada 5 menit pertama perdagangan pagi ini, sebelum rebound meyakinkan, sebesar 7 persen, selang 5 menit kemudian hingga akhirnya kembali ke teritorial positif hingga artikel ini ditulis.
Dalam khazanah analisis teknikal, PANI membentuk pola hammer dalam grafik candlestick harian.

Sebagai informasi, pola hammer adalah salah satu pola candlestick yang sering digunakan untuk mengidentifikasi potensi pembalikan arah tren, terutama dari tren turun (bearish) menjadi tren naik (bullish).
Meskipun pola hammer sendiri adalah sinyal bullish, konfirmasi diperlukan untuk meningkatkan akurasi. Konfirmasi biasanya berupa candlestick berikutnya yang ditutup lebih tinggi dari harga penutupan hammer.

Pada Selasa (21/1), saham PANI ditutup terjun 9 persen di tengah ramainya isu pagar laut Tangerang yang menyeret anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Kinerja saham PANI merosot 9,02 persen dalam sepekan terakhir dan turun 11,94 persen dalam sebulan. Namun, dalam satu tahun terakhir, saham PANI masih mencatat lonjakan impresif sebesar 207,28 persen.
Sebelumnya, merespons penurunan tajam saham PANI pada Selasa, pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan, aksi outflow yang terjadi pada saham tersebut tergolong cukup besar.
“Hal ini mengindikasikan adanya aksi profit taking menyusul berita tersebut,” katanya, merujuk ke pemberitaan soal pagar laut, saat dihubungi IDXChannel.com, Selasa (21/1).
Untuk saat ini, kata Michael, PANI memiliki area sideways di 13.900 sebagai level terendah.
“Jika area ini tembus, maka PANI akan memasuki masa koreksi dan patah tren,” ujar Michael.
Manajemen Buka Suara
Manajemen PANI sebelumnya angkat bicara terkait isu pagar laut Tangerang yang terkait anak usaha perseroan, CIS.
Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).
Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.
Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.
Menteri Bergerak
Diwartakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid bakal mencabut SHGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait adanya polemik pagar laut tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
作者:22/01/2025 10:37 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()