Terkait Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Terancam Kena Sanksi

avatar
· 阅读量 39

Pasardana.id - Perusahaan swasta PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terancam mendapatkan sanksi terkait pagar laut yang berada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin menyatakan, bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran ," kata dia.

Dia menambahkan, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," katanya. 

Tak hanya denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Doni bilang, sebagai langkah lanjutan, PT TRPN juga akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," sebut Doni.

Tak hanya itu, KKP juga menegaskan, bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," tukas Doni.

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan, bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum PT TRPN mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).

Langkah tegas itu dilakukan, karena pihak yang diduga melakukan pemagaran, tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest