Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2) dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Mahendra seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, yaitu;
1.Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah.
2.Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
3.SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.
4.Meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.
Outlook SJK
Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.
Disebutkan, kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen.
Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun.
Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen.
Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja SJK, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi perekonomian nasional. SIPELAKU dan IASC.
Adapun dalam PTIJK ini, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud.
Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.
Saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
加载失败()