PPRO Lepas dari Jerat PKPU usai Restrukturisasi Utang Rp15,2 Triliun Disetujui

avatar
· 阅读量 27
PPRO Lepas dari Jerat PKPU usai Restrukturisasi Utang Rp15,2 Triliun Disetujui
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. Oleh karena itu, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dan kini anak usaha BUMN itu beroperasi kembali.

Dalam rapat PKPU yang digelar Senin (17/2/2025), 90 persen dari jumlah kreditur konkruen yang mewakili piutang Rp3,8 triliun dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis yang mewakili piutang Rp10,35 triliun menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut disahkan melalui putusan perdamaian (PKPU) homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo menilai, putusan tersebut menjadi momentum titik balik perseroan untuk kembali memperkuat strategi bisnis sekaligus pemulihan kinerja perseroan. Dia menyebut, homologasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran sementara bagi PPRO bisa kembali menjalankan bisnisnya.

“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Andek menambahkan, manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan. Dia mengapresiasi dukungan seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) itu digugat dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena perseroan dianggap tak memenuhi kewajibannya senilai Rp15,2 triliun.

Saat ini, saham PPRO berada di level Rp21 dengan nilai kapitalisasi pasar Rp1,29 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi sejak 15 Oktober 2024 akibat penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest