Pasardana.id - Sejalan dengan amanat Pasal 271 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan, dan juga mengacu kepada penetapan PSAK 117 (dahulu PSAK 74): Kontrak Asuransi yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025.
Menyikapi hal tersebut, dalam siaran pers, Kamis (27/20, Nurman Rivai selaku Sekertaris Perusahaan menyebutkan, bahwa PT Asuransi Bintang Tbk (IDX: ASBI), telah berhasil menjalankan Transisi ke PSAK 117 pertanggal 1 Januari 2025 dan juga telah menjalankan operasional Perusahaan dan Pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku.
“Sebagai hasil Langkah strategis transisi menuju penerapa PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, Perusahaan telah melakukan proses pencatatan secara parallel PSAK 104 - PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan kepada OJK. Melalui Langkah-langkah strategis yang dilakukan selama proses parallel-run sepanjang 2024, Perusahaan telah berhasil menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan.
Melalui Langkah-langkah Portfolio Cleansing & Runs Off selama 2023 – 2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, Perusahaan telah berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses Transisi ke PSAK 117,” beber Nurman Rivai.
Selanjutnya disampaikan, pada Laporan PSAK 117 per 31 December 2024 yang telah dilaporkan kepada OJK Perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp. 408.2 Miliyar (Unaudited).
Ekuitas Rp. 408.2 Miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp. – 5.3 Milyar saja (unaudited).
Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi maka Perusahaan dapat menjalankan proses bisnis di 2025 dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi.
Menuju kepada penerapan penuh PSAK 117 pada tanggal 1 Januari 2025, perusahaan telah melakukan Langkah-langkah strategis, meliputi tapi tidak terbatas kepada:
- Proses Perencanaan Bisnis Sesuai PSAK 117 dengan optimalisasi produk, jalur distribusi dan biaya akuisisi/marketing.
- Penerapan KPI baru berdasar target individual bulanan besaran Contractual Service Margin dan Expected Maintenance Provision untuk seluruh pegawai dengan pelaporan harian otomatis.
- Pelaporan harian pencapaian & profitability harian otomatis untuk mendorong kepada pencapaian Contractual Service Margin yang lebih tinggi.
“Dengan segala persiapan, pelatihan dan eksekusi yang termonitor, dapat di-informasikan bahwa pelaksanaan operasional Perusahaan bulan pertama dengan penerapan PSAK 117 penuh telah berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang baik. Melalui proses transformasi paradigma berkesinambungan menuju peningkatan Contractual Service Margin, Pengukuran performa Real-Time dan Insentif bulanan 15% yang dikaitkan langsung dengan pencapaian target KPI Contractual Service Margin dan Cost Provision yang dibukukan, Dalam bulan pertama pertama penerapan PSAK 117 : Telah terjadi peningkatan Margin Jasa Kontraktual yang cukup signifikan seperti tercermin dari Laporan Keuangan PSAK 117 Perusahaan (Dalam Jutaan – Unaudited) per 31 Januari 2025,” jelasnya lagi.
Ditambahkan, keberhasilan Perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada tanggal 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas Perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp. 408.2 Milyar, jauh diatas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp. 250 Milyar.
Sementara di sisi lain, keberhasilan penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada Perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan.
加载失败()