
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) dan PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan efek syariah pada saham kedua calon emiten tersebut, yakni Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025 untul KAQI dan Nomor: KEP-6/PM.02/2025 untuk MINE.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Selasa (4/3/2025).
OJK menuturkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Jantra Grupo Indonesia dan Sinar Terang Mandiri.

作者:04/03/2025 08:37 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()