
IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt untuk IHSG pada pukul 11.19 WIB sebelum sesi perdagangan berakhir, Selasa (18/3/2025) usai IHSG mengalami penurunan tajam.
IHSG mengalami penurunan sebesar 5,02 persen ke 6.146 hari ini. Karenanya, ini juga pertama kalinya IHSG terkena trading halt sejak Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19 lalu.

Lantas, apa itu trading halt? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa efek dalam periode waktu tertentu. Penghentian ini biasanya dilakukan oleh BEI untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar dari volatilitas ekstrem atau kondisi luar biasa lainnya.

Selain itu, trading halt ini juga ditujukan untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham. Dengan adanya trading halt ini, diharapkan perdagangan efek tetap berjalan wajar.
Trading halt diterapkan dalam situasi tertentu seperti:
- Penurunan harga saham secara drastis (crash pasar).
- Adanya berita atau informasi material yang berdampak signifikan terhadap pasar.
- Gangguan teknis dalam sistem perdagangan bursa.
Trading halt bisa berlangsung beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh bursa efek.
Dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 dijelaskan bahwa jika terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Di Indonesia, trading halt diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya trading halt. Contohnya, pada Maret 2020 akibat kepanikan pasar karena pandemi COVID-19, IHSG anjlok lebih dari 5 persen, sehingga BEI menerapkan trading halt beberapa kali untuk menenangkan pasar.
Itulah penjelasan mengenai apa itu trading halt yang diberlakukan BEI hari ini. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda.
作者:18/03/2025 13:10 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()