Pasardana.id - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (IDX: BUVA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan Aset (Objek Transaksi) oleh Anak Usaha Perseroan, PT Bukit Savanna Raya (BSR), pada tanggal 13 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/3), Rian Fachmi selaku Corporate Secretary BUVA mengungkapkan, bahwa PT Bukit Savanna Raya telah menjual aset berupa :
(1) Hak Guna Bangunan atas nama PT Bukit Savanna Raya, atas sebidang tanah seluas 27.950 m2 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
(2) Segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, peruntukannya, tujuannya atau menurut ketentuan hukum dianggap sebagai harta tetap tidak bergerak.
“Nilai transaksi adalah sebesar Rp799.066.976.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyar enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah),” tulis Rian Fachmi.
Selanjutnya disampaikan, Penjualan aset PT Bukit Savanna Raya (BSR) bagi Perseroan sebagai pemegang saham BSR adalah berdampak pada kenaikan pendapatan Perseroan.
加载失败()