
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Sebab, raksasa tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit dan tengah dalam proses delisting.
Pembebasan atau pengecualian SRIL dari kewajiban pelaporan dan pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

"OJK menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 terhitung sejak 10 Maret 2025," tulis pengumuman OJK, ditulis Selasa (18/5/2025).
OJK mengatakan, penetapan Sritex sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan perseroan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

作者:18/03/2025 13:51 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()