Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (20/3/2025) setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2025 naik US$1,1, atau sekitar 1,64 persen, menjadi US$68,26 per barel di New York Mercantile Exchange. Kontrak minyak WTI untuk pengiriman April 2025 berakhir pada Kamis.
Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Mei 2025 meningkat US$1,22, atau sekitar 1,72 persen, menjadi US$72 per barel di London ICE Futures Exchange.
Pemerintah AS pada Kamis mengumumkan sanksi baru terhadap Iran yang mencakup kilang-kilang minyak swasta Tiongkok dan kapal-kapal yang memasok minyak mentah ke kilang-kilang tersebut.
Tiongkok merupakan pengimpor terbesar minyak Iran. Iran memproduksi sekitar 3 juta barel minyak per hari.
加载失败()