Pasardana.id - PT Jasa Marga Tbk (IDX: JSMR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan kepemilikan 5.080.509.839 saham Seri B atau sebesar 70,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui proses inbreng yang dilaksanakan Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No. 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (PP 15/2025), pada tanggal 21 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3), Ari Wibowo selaku Corporate Secretary & Chief Administration Officer mengungkapkan, pengalihan saham tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Akta Inbreng No. 121 tanggal 22 Maret 2025 dibuat di hadapan Josedima Satria SH, Mkn, Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia dan BKI.
“Pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham Seri B Negara pada Perseroan kepada BKI, sehingga saham Seri B yang mewakili 70,00% kepemilikan saham pada Perseroan dimiliki oleh BKI sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administasi Efek Perseroan per tanggal 24 Maret 2025,” sebut Ari Wibowo.
Selanjutnya disampaikan, dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100% dan kepemilikan saham istimewa Perseroan yakni saham Seri A Dwiwarna dalam Perseroan maka pelaksanaan pengalihan saham tersebut tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada Perseroan, di mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.
加载失败()