Pasardana.id - PT Winner Nusantara Jaya Tbk (IDX: WINR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pembelian sebanyak 13 Bidang Tanah yang terletak di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dengan total luas 40.335 m2, pada tanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3), Briantu Manurung selaku Sekretaris Perusahaan WINR menyampaikan, uraian atas transaksi pembelian 13 bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:
1) Sebidang Tanah seluas 2.835 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 3.523.905.000,-
2) Sebidang Tanah seluas 1.068 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 1.327.524.000,-
3) Sebidang Tanah seluas 4.127 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 5.129.861.000,-
4) Sebidang Tanah seluas 504 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 626.472.000,-
5) Sebidang Tanah seluas 6.131 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 7.620.833.000,-
6) Sebidang Tanah seluas 5.545 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 6.892.435.000,-
7) Sebidang Tanah seluas 4.760 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 5.916.680.000,-
8) Sebidang Tanah seluas 2.319 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 2.882.517.000,-
9) Sebidang Tanah seluas 2.760 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 3.430.680.000,-
10) Sebidang Tanah seluas 6.742 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 8.380.306.000,-
11) Sebidang Tanah seluas 1.252 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 1.556.236.000,-
12) Sebidang Tanah seluas 1.389 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 1.726.527.000,-
13) Sebidang Tanah seluas 903 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp 1.122.429.000,-
“Sumber Dana untuk pembelian 13 Bidang Tanah tersebut menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (Dana IPO),” tulis Briantu Manurung.
Ditambahkan, tidak terdapat hubungan afiliasi dalam transaksi pembelian 13 Bidang Tanah Tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa Perseroan sudah memiliki izin lokasi/PKKPR atas lahan yang terletak di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dan saat ini Perseroan baru memiliki sebagian luas tanah dari total izin lokasi/PKKPR yang dimiliki Perseroan, sehingga dengan realisasi pembelian tanah di Bogor, Perseroan akan lebih cepat melakukan pembangunan proyek Bogor dan memperoleh tambahan penghasilan dari pengembangan proyek di Bogor tersebut.
加载失败()