Pasardana.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Kode Emiten: PPLN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pengalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pada tanggal 26 Maret 2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3) PPLN Admin menyebutkan, Perseroan telah menerima Surat Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. S134/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025 (Surat RUPS) perihal perubahan jenis saham dan perubahan anggaran dasar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Menindaklanjuti PP 15/2025, Menteri BUMN selaku RUPS Perseroan melalui Surat Nomor: S-190/MBU/03/2025 tanggal 22 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengalihan Saham PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang antara lain menyampaikan :
a.Menyetujui pengalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebanyak 150.536.095 (seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh lima) lembar saham senilai Rp150.536.095.000.000,00 (seratus lima puluh triliun lima ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh lima juta rupiah), dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai PP 15/2025;
b.Dengan pengalihan saham di atas, maka Pemegang Saham Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Sampai dengan tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi ini, Perseroan masih tetap berstatus BUMN, dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia dan oleh karenanya tidak ada perubahan pengendalian di Perseroan,” tulis PPLN Admin.
加载失败()