Pasardana.id – PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pendirian anak perusahaan baru secara tidak langsung, melalui PT Petrosea Infrastruktur Nusantara, pada tanggal 26 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3), Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PTRO menyebutkan, PT Petrosea Infrastruktur Nusantara, anak perusahaan yang dimiliki 100% oleh Perseroan, telah mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT Portus Bara Jaya (PBJ) yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur dan telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU-0026511.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 26 Maret 2025.
“Maksud dan tujuan dari pendirian PBJ adalah berusaha dalam bidang Perdagangan; serta aktivitas professional, ilmiah & teknis,” sebut Anto.
Adapun susunan permodalan serta pemegang saham PBJ adalah sebagai berikut;
Modal Dasar: 10.000 saham senilai Rp162.680.000.000 (100%).
Modal ditempatkan & disetor penuh: PT Petrosea Infrastruktur Nusantara sebanyak 5000 saham atau senilai Rp81.340.000.000 (50%); dan PT Lautan Hutan Lestari sebanyak 5000 saham atau senilai Rp81.340.000.000 (50%).
Selanjutnya disampaikan, PBJ akan menunjang kegiatan usaha dari Perseroan dan memperluas jaringan usaha sebagai bagian dari rencana strategis pengembangan usaha Perseroan, khususnya di bidang jasa pertambangan.
“Pemberian PBJ akan memberikan dampak positif bagi Perseroan,” jelas Anto.
Diketahui, para pihak bukan merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
加载失败()