
IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melunasi kewajiban atas obligasi dan sukuk lebih awal dari jatuh temponya dengan total nilai Rp200 miliar.
Rinciannya, membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025.

Pembayaran yang dilakukan BUMN konstruksi tersebut lebih cepat dari jatuh temponya pada 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada 2022 dengan tenor 3 tahun, serta kupon atau bagi hasil 6,5 persen per tahun.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban.
作者:21/04/2025 16:16 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()