Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (20/3/2025) setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran. Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2025 naik US$1,1, atau sekitar 1,64 persen, menjadi US$68,26 per barel di New York